-->

Apa Itu Puasa Kafarat ? Bagaimana Cara Membayarnya?

Puasa Kafarat adalah puasa yang diwajibkan selain puasa Ramadhan. Puasa Kafarat ada beberapa macamnya yaitu Kafarat Sumpah, Kafarat zihar, kafarat pembunuhan serta kafarat puasa. Puasa Kafarat adalah kafarat yang terjadi bagi seseorang yang melakukan hubungan badan atau senggama pada siang hari di bulan Ramadhan. Hal tersebut berdasarkan hadist berikut ini.

Pengertian Puasa Kafarat Lengkap Beserta Hadistnya


Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw lalu ia berkata : Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya : Apa yang mencelakakan itu ? saya mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya : Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ujarnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi : Apakah kamu mempunyai makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, kemudian dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkanlah kurma ini, sabda Nabi. Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami ? Tanya laki-laki itu. Karena di daerah yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya selain dari pada kami. Maka Nabi pun tertawa hingga kelihatan gerahamnya lalu beliau bersabda : Pergilah berikan kurma ini kepada keluargamu." (HR Jamaah)


Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat adalah laki-laki dan wanitanya. selama keduanya sengaja untuk melakukan senggama atau berhubungan badan itu dengan kemauan mereka sendiri bukan karena terpaksa. Atau mungkin terjadi karena dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. jika pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka karena suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.

Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama karena kemauan sendiri ataupun karena dalam keadaan dipaksa. dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yaitu khusus bagi pihak suami, sedangkan wanita tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan karena senggama.

Tata Tertib Kafarat 

Tata tertib kafarat menurut jumhur ulama hendaklah dilaksanakan menurut urutan yang tercantum dalam hadist yaitu : mula-mula memerdekakan budak, jika tidak sanggup maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. jika masih tidak sanggup barulah memberi makan 60 orang miskin berupa makanan yang bisa diberikan kepada keluarganya. dalam hal ini tidak boleh memilih urutan yang disukainya, kecuali jika tidak sanggup  memenuhi yang sebelumnya.

Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh memilih mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu berdasarkan hadist berikut ini.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)

Dengan berdasarkan hadist diatas tersebut seseorang boleh memilih. juga karena kafarat itu timbul disebabkan karena melanggar, maka boleh dipilih seperti halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat semoga bisa bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Apa Itu Puasa Kafarat ? Bagaimana Cara Membayarnya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel